Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
2.Yogi Pratama, S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Ghulam Noviandanu Alias Novi Bin Darmawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/P.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
2Yogi Pratama, S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ghulam Noviandanu Alias Novi Bin Darmawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rasyid, S.H. Dkk.Ghulam Noviandanu Alias Novi Bin Darmawan
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa GHULAM NOVIANDANU Alias NOVI  Bin DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kesatria Lr.3 Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa GHULAM NOVIANDANU Alias NOVI  Bin DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kesatria Lr.3 Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya