| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 2.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H 3.LISA MEIRISKA, S.H. |
SYAIFULLAH Alias SAIFUL Bin ABDURRAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2131/P.4.20/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH Alias SAIFUL Bin ABDURRAHMAN pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di depan masjid Wilayah Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH Alias SAIFUL Bin ABDURRAHMAN pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 20.50 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di SPBU Jalan Kemakmuran, Kel. Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
