| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.Sus/2025/PN Wns | 1.HASMIA, S.H., M.H. 2.GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H 3.MUH. YUSUF SYAHRUDDIN, S.H. |
Hardianto Alias Anto Bin Amma | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2025/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2756/P.4.20/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa HARDIANTO Alias ANTO Bin AMMA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Marintengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mengatur “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HARDIANTO Alias ANTO Bin AMMA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Pertamina Batu-Batu, Desa Laringgi, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
