| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARMAN Alias EMMANG Bin H. IBE pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025, sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025, bertempat di Balili, Desa Belo Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang |