Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 2.Yogi Pratama, S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Ghulam Noviandanu Alias Novi Bin Darmawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1270/P.4.20/Enz.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa GHULAM NOVIANDANU Alias NOVI Bin DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kesatria Lr.3 Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Bahwa Terdakwa GHULAM NOVIANDANU Alias NOVI Bin DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kesatria Lr.3 Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |