Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.B/2015/PN WSP Joko Suharyanto, SH. Kaharuddin Bin Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.B/2015/PN WSP
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-07/R.4.20/Epp.2/01/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Joko Suharyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kaharuddin Bin Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KAHARUDDIN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 10Juli2014 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Julitahun 2014 di jalan poros Lapince-Bunne tepatnya di Kamp.Ulugalung Desa Goarie Kec.Marioriwawo Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya?melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah? perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar jam 17.30 witadi jalan poros Lapince-Bunne tepatnya di Kamp.Ulugalung Desa Goarie Kec.Marioriwawo Kabupaten SoppengTerdakwa KAHARUDDIN Bin NASIR

mencegat dan hendak membawa lari saksi Hj.ASTUTI dengan maksud untuk mengajaknya rujuk kembali mengingat saksi Hj.ASTUTI telah menceraikan terdakwa melalui Pengadilan Agama Watansoppeng sesuai dengan Akta Cerai nomor:271/AC/2014/PA/Msy.*)Wsp berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kelas IB Watansoppeng No:77/Pdt.G/2014/PA/Wsp Tanggal 20 Mei 2014 yang di tanda tangani oleh Panitera HASANUDDIN,SH,MH. Selanjutnya saksi tersebut sementara dalam perjalan pulang berboncengan sepeda motor dengan seorang saksi RAHMAWANI Alias RAHMA lalu terdakwa memegang tangan saksi Hj.ASTUTI kemudian menariknya dari atas sepeda motor lalu terdakwa menyuruh saksi RAHMAWANI Alias RAHMA untuk segera pergi.Kemudian,tiba-tiba lewat sebuah mobil pick up yang di kemudiakan oleh saksi MANSUR dengan membawa para penumpang pemotong padi yang hendak pulang ke Kampung Bunne,lalu terdakwa mencegat dan menyuruh pengemudi mobil tersebut untuk segera berhenti kemudian terdakwa menyuruh penumpang monil tersebut untuk segera turun dari atas mobil lalu terdakwa langsung menggendong secara paksa saksi Hj.ASTUTI naik ke mobil walaupun saksi Hj.ASTUTI merontak-rontak kemudian terdakwa memaksa pengemudi mobil tersebut untuk berbalik arah dan menyuruhnya untuk membawa terdakwa bersama saksi Hj.ASTUTI menuju ke Kampung Ammessangeng di rumah Lel.ANDI SILLANG bermalam selama satu malam.lalu pada pagi harinya Jumat 11 Juli 2014 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa memksa saksi Hj.ASTUTI naik di mobil dan membawanya ke Lamuru Kab.Bone tepatnya di rumah Lel.CIDING dan menginap selama 6 (enam) malam,kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 22.00 wita dengan menggunakan mobil lel.CIDING terdakwa membawa saksi ke Takku Kec.Lilirilau Kab.soppeng tepatnya di rumah lelaki LATIA,dan pada hari Jumat Tanggal 18 Juli 2014,sekitar jam 09.00 saksi berusaha kabur melewati kebun jagung naik kejalan dan menunggu mobil kemudian saksi menuju pasar cabbenge,ketempat jualan kakak kandung saksi,dan hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 saksi mengadukan peristiwa tersebut di kantor Polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam pasal 332 ayat (1) Ke-2KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya