Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Wns | Andi Atte bin Andi Ali | 1.Siyyang binti Sakka 2.Andi Damri bin Andi Patahangi 3.Hatang binti Sappe 4.Manika binti Mallarangeng |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Wns | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan obyek sengketa:
Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA I.
Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA II
Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA III
Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA IV Keempat obyek sengketa seluruhnya luas lebih kurang 10 are (1000 m2) adalah milik Penggugat yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat yang diperoleh sebagai tanah warisan Penggugat, luas keseluruhan lebih kurang 89 are (8900 m2) terletak di Labae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Berbatas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat: berbatasan Jalan, 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah dan perbuatan Andi Iccu Turut Tergugat mengklaim obyek sengketa karena atas namanya di SPPT-PBB tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum, 4. Menyatakan SPPT-PBB ataupun semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya terhadap obyek sengketa baik atas nama Para Tergugat, Turut Tergugat, orang tua Para Tergugat, orang tua Turut Tergugat , dan ataupun orang lain adalah tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum, 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa, 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat , 7. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun, 8. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Turut Tergugat, untuk membayar denda setiap keterlambatan membayar ganti rugi tersebut di atas sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat yang berlaku sejak putusan inkra, 9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat,Turut Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |