Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Wns Andi Atte bin Andi Ali 1.Siyyang binti Sakka
2.Andi Damri bin Andi Patahangi
3.Hatang binti Sappe
4.Manika binti Mallarangeng
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Atte bin Andi Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASNAIDI, S.H.,M.H.Andi Atte bin Andi Ali
Tergugat
NoNama
1Siyyang binti Sakka
2Andi Damri bin Andi Patahangi
3Hatang binti Sappe
4Manika binti Mallarangeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Kuneng, SH. MHSiyyang binti Sakka
2Andi Kuneng, SH. MHAndi Damri bin Andi Patahangi
3Andi Kuneng, SH. MHHatang binti Sappe
4Andi Kuneng, SH. MHManika binti Mallarangeng
Turut Tergugat
NoNama
1Andi Iccu bin Andi Panguriseng
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Kuneng, SH. MHAndi Iccu bin Andi Panguriseng
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

 2.  Menyatakan  obyek sengketa:

  • Sebidang tanah darat tanah perumahan dikuasai TERGUGAT I luas lebih kurang 2,5 are (250 m2), terletak di Labae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. dengan berbatas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat (Rumah Andi Atte/Rumah Penggugat), Sebelah Timur berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat (Rumah A. Jusnawati), Sebelah Selatan berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat (Rumah Hasna), Sebelah Barat berbatasan Jalan,

         Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA I.

  • Sebidang tanah darat tanah perumahan dikuasai TERGUGAT II luas lebih kurang 3 are (300 m2), terletak di Labae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Dengan berbatas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan Jalan, Sebelah Timur berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat (Rumah Andi Juheriah ), Sebelah Selatan berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat ( Tanah kosong), Sebelah Barat berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat ( Rumah Aminah),

Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA II

  • Sebidang tanah darat tanah perumahan dikuasai TERGUGAT III luas lebih kurang 2,5 are (250 m2, terletak di Labae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Dengan berbatas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan Jalan, Sebelah Timur berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat (tanah obyek sengketa/Rumah Manika Tergugat IV), Sebelah Selatan berbatasan Saluran air dan jalan ke Pekuburan, Sebelah Barat berbatasan Saluran air dan jalan ke Pekuburan,

Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA III

  • Sebidang tanah darat tanah perumahan dikuasai TERGUGAT IV luas lebih kurang 2 are (200 m2), terletak di Labae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Dengan berbatas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan Jalan, Sebelah Timur berbatasan tanah Hadi (Rumah Hadi), Sebelah Selatan berbatasan Saluran air dan jalan ke Pekuburan, Sebelah Barat berbatasan tanah Andi Atte/Tanah Penggugat (Tanah Obyek sengketa/ Rumah Hatang Tergugat III),

Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA IV

Keempat obyek sengketa seluruhnya luas lebih kurang 10 are (1000 m2) adalah milik Penggugat yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat yang diperoleh sebagai tanah warisan Penggugat, luas keseluruhan lebih kurang 89 are (8900 m2) terletak di Labae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Berbatas-batas sebagai berikut:

  •  
  •  
  •  

- Sebelah Barat: berbatasan Jalan,

3.   Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah dan perbuatan Andi Iccu Turut Tergugat mengklaim obyek sengketa karena atas namanya di SPPT-PBB tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum,

4.  Menyatakan SPPT-PBB ataupun semua surat-surat  yang terbit sebelum dan sesudahnya   terhadap obyek sengketa baik atas nama Para Tergugat, Turut Tergugat, orang tua Para Tergugat, orang tua Turut Tergugat , dan ataupun orang lain  adalah  tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum,

5.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  obyek sengketa,

6.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek   sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat ,

7. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian  sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun,

8. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Turut Tergugat, untuk membayar denda setiap keterlambatan membayar ganti rugi tersebut di atas sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)   perhari   kepada  Penggugat  yang berlaku sejak putusan inkra,

9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat,Turut Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak