| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Wns | 1.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 2.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
ANDI SOFYAN Alias ASO Bin ANDI MADEPPUNGENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 711/P.4.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ANDI SOFYAN Alias ASO Bin ANDI MADEPPUNGENG pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA dan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Musi Kec.Tanete Riattang Kab.Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut di duga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana serta merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa ANDI SOFYAN Alias ASO Bin ANDI MADEPPUNGENG pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA dan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Musi Kec.Tanete Riattang Kab.Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
