Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan sah perubahan bulan lahir anak Pemohon yang semula tercatat atas nama Muh. Dika Putra, Lahir di Soppeng, tanggal 24 Juli 2020 menjadi Muh. Dika Putra, Lahir di Soppeng, pada tanggal 24 Maret 2020 dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7312-LT-29032021-0018, tertanggal 29 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng dengan alasan menyesuaikan dengan Surat Keterangan Lahir dan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Warga Negara Indonesia yang dipergunakan untuk keperluan masuk Sekolah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|