| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RESI HASAN BASRI Alias RESI Bin H.HASAN BASRI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WITA dan pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025, bertempat di Turun Lappae Desa Tottong Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng dan di Kajuara, Kec. Donri-Donri, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang dengan melawan hukum yang merupakan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri”
Pasal 476 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |