Dakwaan |
Pada bulan Juli tahun 2006 yang lalu, almarhum Per. BADARIAH membuat hibah dikantor desa Tinco Kec. Citta Kab. Soppeng dengan disaksikan oleh sekertaris desa Tinco yang bernama AGUSMAN dan kepala dusun yang bernama Lelaki LAMMADU dan menghibahkan tanah kebun miliknya seluas + 68 are ke kemenakannya yang bernama Lelaki H. TUKE ( orang tua kandung Per. Hj, MASTURA ) dengan catatan atau perjanjian bahwa tanah dihibahkan ke Lelaki TUKE untuk digarap dan hasilnya diserahkan ke Per. BADARIAH sebagai biaya hidup sambil mengurus dan merawat Per. BADARIAH karena Dia Per. BADARIAH tidak memiliki suami dan anak dan tinggal sendiri sedangkan, akan tetapi baru sekitar 2 ( dua ) tahun digarap kemudian Lelaki TUKE meninggal dunia pada sekitar tahun 2008 sehingga tidak sempat merawat Per. BADARIAH sehingga Per. Hj. MASTURA Binti TUKE selaku ahli waris dari almarhum TUKE menyuruh Lelaki MUSTAKIM untuk melanjutkan penggarapan dengan hasil panennya tetap diserahkan ke Per. BADARIAH hingga tahun 2016 Lelaki MUSTAKIM berhenti menggarap tanah kebun tersebut sehingga Lelaki H. MUSA GANI menjemput kakak kandungnya ( Per. BADARIAH ) dan membawa ke rumahnya di BTN Samata Kab. Gowa untuk diurus dan dirawat hingga pada bulan Januari 2019 Dia Per. BADARIAH meninggal dunia sehingga Per. Hj. MASTURA Binti TUKE masuk kembali menggarap kebun tersebut dengan menanami jagung |