INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Wns | Hj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse | 1.Lamade 2.Iyomi (Istri Alm. Latahere) 3.Della binti beddu asse 4.Drs. KULLASE 5.La Majja 6.La Odding 7.Munarti 8.Nasir 9.Uriani 10.Rusman 11.La Suti 12.I Sia 13.Nani 14.Iciccu (Anak Alm. La Tahere) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Wns | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan Sah menurut hukum Peninggalan harta milik Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA berupa tanah perumahan yang terletak di Dusun Dao’e, Desa Donri-donri, Kec. Donri-donri, Kab. Soppeng yang dikenal dengan Percil No. 12b DI. IPEDA No. 188, Luas = 0,63 Ha atas nama MASSE BIN LARA dengan batas-batasnya yaitu :
Utara = Saluran Air dan Jalan Lingkungan.
Timur = Jalan Umum (Jl. Andi Palle).
Selatan = Jalan Umum (Jl. ke Sering)
Barat = Jalan Lingkungan.
Adalah merupakan Boedel Warisan yang sah milik Para Ahli Waris Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA tersebut dalam posita angka 3 halaman 2 dan 3.
4. Menyatakan secara hukum Perbuatan Penguasaan Obyek Sengketa (Boedel Warisan) Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA oleh Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pengalihan / jual beli Obyek Sengketa (Boedel Warisan) sebagian oleh Ahli Waris H. MUDA BIN LA MASSE kepada LA MADE (Tergugat II) dan H. MUDA BIN LA MASSE kepada I LIJAH (sepeninggal I LIJAH) kemudian beralih kepada Tergugat X (RUSMAN) transaksinya tanggal 02-11-1992 adalah tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pengalihan / jual beli Obyek Sengketa (Boedel Warisan) sebagian oleh Ahli Waris BEDDU ASSE BIN LA MASSE kepada LAHIYYANG (Sepeninggal LAHIYYANG) diambil alih oleh Tergugat VIII (Sdr. NASIR) dan Tergugat IX (Sdri. URIANI) kemudian terhadap bidang lain antara Ahli Waris BENDDU ASSE BIN LA MASSE kepada LA ENRE dan sepeninggal (LA ENRE) Obyek Sengketa ditinggali oleh Tergugat XIII (Sdri. NANI) transaksinya terjadi juga pada tanggal 02-11-1992 adalah tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
7. Menyatakan secara hukum bahwa pengalihan / jual beli Obyek Sengketa oleh Ahli Waris I CEPANG BINTI LA MASSE kepada I SALE BINTI LA MASSE dengan luas tanah = 12 x 30 m2, dengan harga penjualan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 19 Juni tahunnya tidak jelas, dengan bukti surat keterangan dari Kepala Desa Donri-donri, Register No. Tidak Ada, adalah Cacat Yuridis dan Batal Demi Hukum.
8. Menyatakan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XVIII) secara hukum yang ditarik sebagai pihak tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, sedang dan/atau hendak menguasai Obyek Sengketa tersebut untuk menghentikan segala aktivitas dan menyerahkan atau mengembalikan secara sukarela dalam keadaan kosong Obyek Sengketa tersebut kepada Para Ahli Waris dari Almarhum LA MASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA tersebut dan/atau dengan melalui Penggugat seperti semula untuk dikuasai, dikelola serta digunakan secara bebas dan aman, apabila tidak dilaksanakan demikian maka dapat menggunakan bantuan alat negara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
10. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservoir beslag) dalam perkara ini.
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap mereka lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
12. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, Banding atau Kasasi.
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |