Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Wns Hj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse 1.Lamade
2.Iyomi (Istri Alm. Latahere)
3.Della binti beddu asse
4.Drs. KULLASE
5.La Majja
6.La Odding
7.Munarti
8.Nasir
9.Uriani
10.Rusman
11.La Suti
12.I Sia
13.Nani
14.Iciccu (Anak Alm. La Tahere)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Basuki, SHHj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse
Tergugat
NoNama
1Lamade
2Iyomi (Istri Alm. Latahere)
3Della binti beddu asse
4Drs. KULLASE
5La Majja
6La Odding
7Munarti
8Nasir
9Uriani
10Rusman
11La Suti
12I Sia
13Nani
14Iciccu (Anak Alm. La Tahere)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Donri Donri
2Kepala Dusun Dao'e (Dahulu Dusun Tajuncu)
3Lamoddi (Anak dari Alm. I Cepang Binti Lamasse)
4Nanggeng (Anak dari Alm. I Cepang Binti Lamasse)
5Simbo (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
6Hafid (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
7Hollong (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
8Jumarni (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
9Kaharuddin (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
10Hj. Nurhayati (Anak dari Alm. H. Muda Bin Lamasse)
11H. Nurhadi (Anak dari Alm. H. Muda Bin Lamasse)
12Nurhidayat (Anak dari Alm. H. Muda Bin Lamasse)
13Darna (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
14Ramlan (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
15Yusuf (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
16Susi (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
17Agusfian (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
18Rahmadani (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan Sah menurut hukum Peninggalan harta milik Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA berupa tanah perumahan yang terletak di Dusun Dao’e, Desa Donri-donri, Kec. Donri-donri, Kab. Soppeng yang dikenal dengan Percil No. 12b DI. IPEDA No. 188, Luas = 0,63 Ha atas nama MASSE BIN LARA dengan batas-batasnya yaitu :
Utara = Saluran Air dan Jalan Lingkungan.
Timur = Jalan Umum (Jl. Andi Palle).
Selatan = Jalan Umum (Jl. ke Sering)
Barat = Jalan Lingkungan.
Adalah merupakan Boedel Warisan yang sah milik Para Ahli Waris Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA tersebut dalam posita angka 3 halaman 2 dan 3.
4. Menyatakan secara hukum Perbuatan Penguasaan Obyek Sengketa (Boedel Warisan) Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA oleh Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pengalihan / jual beli Obyek Sengketa (Boedel Warisan) sebagian oleh Ahli Waris H. MUDA BIN LA MASSE kepada LA MADE (Tergugat II) dan H. MUDA BIN LA MASSE kepada I LIJAH (sepeninggal I LIJAH) kemudian beralih kepada Tergugat X (RUSMAN) transaksinya tanggal 02-11-1992 adalah tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pengalihan / jual beli Obyek Sengketa (Boedel Warisan) sebagian oleh Ahli Waris BEDDU ASSE  BIN LA MASSE kepada LAHIYYANG (Sepeninggal LAHIYYANG) diambil alih oleh Tergugat VIII (Sdr. NASIR) dan Tergugat IX (Sdri. URIANI) kemudian terhadap bidang lain antara Ahli Waris BENDDU ASSE BIN LA MASSE kepada LA ENRE dan sepeninggal (LA ENRE) Obyek Sengketa ditinggali oleh Tergugat XIII (Sdri. NANI) transaksinya terjadi juga pada tanggal 02-11-1992 adalah tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
7. Menyatakan secara hukum bahwa pengalihan / jual beli Obyek Sengketa oleh Ahli Waris I CEPANG BINTI LA MASSE kepada I SALE BINTI LA MASSE dengan luas tanah = 12 x 30 m2, dengan harga penjualan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 19 Juni tahunnya tidak jelas, dengan bukti surat keterangan dari Kepala Desa Donri-donri, Register No. Tidak Ada, adalah Cacat Yuridis dan Batal Demi Hukum.
8. Menyatakan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XVIII) secara hukum yang ditarik sebagai pihak tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, sedang dan/atau hendak menguasai Obyek Sengketa tersebut untuk menghentikan segala aktivitas dan menyerahkan atau mengembalikan secara sukarela dalam keadaan kosong Obyek Sengketa tersebut kepada Para Ahli Waris dari Almarhum LA MASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA tersebut dan/atau dengan melalui Penggugat seperti semula untuk dikuasai, dikelola serta digunakan secara bebas dan aman, apabila tidak dilaksanakan demikian maka dapat menggunakan bantuan alat negara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
10. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservoir beslag) dalam perkara ini.
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar          Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap mereka lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
12. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, Banding atau Kasasi.
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak