Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa identitas sebenarnya dari pemilik Paspor Nomor: P097006 yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2007 oleh Kantor Imigrasi Nunukan adalah MUH. ILHAM lahir di Pinrang, 20 Oktober 1966 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 7312022010660003, dan Akta Kelahiran Nomor : 7312- LT- 24032025- 0006 tertanggal 24 Maret 2025 tercatat atas nama MUH. ILHAM lahir di Pinrang, 20 Oktober 1966, berdomisil di Abbanuange, Ds/ Kelurahan Jennae, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng, anak pertama dari pasangan suami istri ayah Abdul Razak dan Ibu Sitti Rosdiana;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|