Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Wns 1.Marhabang
2.Podding
3.Sudirman
4.Sitti Nuhari
5.Nurwahida
5.Hamriani
6.Fadil Mubarak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Wns
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Marhabang
2Podding
3Sudirman
4Sitti Nuhari
5Nurwahida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rasyid,SHMarhabang
2Abdul Rasyid,SHPodding
3Abdul Rasyid,SHSudirman
4Abdul Rasyid,SHSitti Nuhari
5Abdul Rasyid,SHNurwahida
Tergugat
NoNama
1Hamriani
2Fadil Mubarak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mappasessu, SHHamriani
2Mappasessu, SHFadil Mubarak
Turut Tergugat
NoNama
1Firman
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mappasessu, SHFirman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tanah sawah seluas + 4.767 M2, berdasarkan SHM Nomor 00426, Surat Ukur Nomor 00613/GATTARENG TOA/2022 tertanggal 01/01/2022 atas nama Fadil Mubarak yang terletak di Kessi Kabuttu, Dusun Kessi, Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Pr. Naing dan tanah Patang, Timur : Tanah Nuhari (penggugat IV) /Nurwahida (Penggugat V) / Sungai kecil, Selatan : Tanah Podding dan Darwis, Barat : Tanah Naing dan Uni, adalah tanah milik La Semma ;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa adalah merupakan bagian dari keseluruhan tanah sawah milik LA SEMMA als SEMMA (orang tua para penggugat) yang tercatat dalam dalam SPPT Nomor 73.12.010.012.018-0051.0, dan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah berdasarkan Petikan dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan daerah (Huruf C)/ Rincik yang tercatat dengan Nomor 34 PII percil 137 Tahun 1975, seluas + 6.229 M2, an. LA SEMMA
  4. Menyatakan menurut Hukum para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. La Semma 
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum SHM Nomor 00426, Surat Ukur Nomor 00613/GATTARENG TOA/2022 tertanggal 01/01/2022 atas nama Fadil Mubarak;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat  yang tetap menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
  7. Menyatakan pula bahwa perbuatan Para Turut Tergugat dalam mengurus dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa adalah melawan hukum 
  8. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  11. Membayar uang paksa (dwang som) kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap/ pasti;
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  13. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak