Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Wns |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Marhabang | 2 | Podding | 3 | Sudirman | 4 | Sitti Nuhari | 5 | Nurwahida |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Rasyid,SH | Marhabang | 2 | Abdul Rasyid,SH | Podding | 3 | Abdul Rasyid,SH | Sudirman | 4 | Abdul Rasyid,SH | Sitti Nuhari | 5 | Abdul Rasyid,SH | Nurwahida |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hamriani | 2 | Fadil Mubarak |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mappasessu, SH | Hamriani | 2 | Mappasessu, SH | Fadil Mubarak |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Firman | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mappasessu, SH | Firman |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tanah sawah seluas + 4.767 M2, berdasarkan SHM Nomor 00426, Surat Ukur Nomor 00613/GATTARENG TOA/2022 tertanggal 01/01/2022 atas nama Fadil Mubarak yang terletak di Kessi Kabuttu, Dusun Kessi, Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Pr. Naing dan tanah Patang, Timur : Tanah Nuhari (penggugat IV) /Nurwahida (Penggugat V) / Sungai kecil, Selatan : Tanah Podding dan Darwis, Barat : Tanah Naing dan Uni, adalah tanah milik La Semma ;
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa adalah merupakan bagian dari keseluruhan tanah sawah milik LA SEMMA als SEMMA (orang tua para penggugat) yang tercatat dalam dalam SPPT Nomor 73.12.010.012.018-0051.0, dan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah berdasarkan Petikan dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan daerah (Huruf C)/ Rincik yang tercatat dengan Nomor 34 PII percil 137 Tahun 1975, seluas + 6.229 M2, an. LA SEMMA
- Menyatakan menurut Hukum para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. La Semma
- Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum SHM Nomor 00426, Surat Ukur Nomor 00613/GATTARENG TOA/2022 tertanggal 01/01/2022 atas nama Fadil Mubarak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
- Menyatakan pula bahwa perbuatan Para Turut Tergugat dalam mengurus dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa adalah melawan hukum
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Membayar uang paksa (dwang som) kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap/ pasti;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
? |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |