Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 2.Yogi Pratama, S.H. 3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. |
Arya Bin Umar | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1483/P.4.20/Eku.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa ARYA Bin UMAR bersama Saksi ACHMAD ALGAZALI IMAMUL ALI Bin MUHAMMAD ALI HASYIM dan Saksi RAHMAWATI Binti NASIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024 bertempat di Penginapan Haska jalan Wijaya Kel. Botto Kec. Lalabata Kab. Soppeng atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Bahwa Terdakwa ARYA Bin UMAR bersama Saksi ACHMAD ALGAZALI IMAMUL ALI Bin MUHAMMAD ALI HASYIM dan Saksi RAHMAWATI Binti NASIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024 bertempat di Penginapan Haska jalan Wijaya Kel. Botto Kec. Lalabata Kab. Soppeng atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |