| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 2.KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H. |
WIWIN Alias WINDO Bin RAMLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 703/P.4.20/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa WIWIN Alias WINDO Bin RAMLI pada hari sabtu, tanggal 10 Januari 2026, sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi RISMAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) yang terletak di wilayah Bilokka Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berdasarkan Pasal 165 Ayat (2), (5) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa WIWIN Alias WINDO Bin RAMLI pada hari sabtu, tanggal 10 Januari 2026, sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Welonge Desa Laringgi Kec, Marioriawa Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
