| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN Alias SAHA Bin LAMASE pada waktu yang tidak dapat di pastikan lagi namun terjadi sejak bulan Desember 2025 sampai dengan Februari 2026, atau setidak-tidanya pada waktu lain di dalam rentang bulan desember Tahun 2025 sampai dengan Februari Tahun 2026, bertempat di Panincong Desa Panincong Kec. Marioriawa Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “membeli, menawarkan menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut di peroleh dari tindak pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang di ketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana ”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a, b KUHP |