Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2015/PN WSP Yuanawati, SH. Muhammad Aedil Alias Idil Bin Aribin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2015/PN WSP
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-177/R.4.20/Euh.2/03/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Yuanawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Aedil Alias Idil Bin Aribin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhammad aedil alias idil bin aribin pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar Pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di rumah kebun di Lapadang Jampu-jampu Desa Watutoa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang mengadili, terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) yang masih berumur 15 (lima belas tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN keluar menuju sekolah saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) dengan mengendarai sepeda motor di perjalanan berpapasan dengan saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) yang juga mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN menghalangi dan memberhentikan sepeda motor saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) lalu naik ke motor saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) kemudian memaksa dengan cara menarik tangan saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) lalu Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN membawa/membonceng saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) pergi;

- Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN membawa saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) ke sebuah rumah kebun milik Sdr.Laenre di Lapadang Jampu-jampu Desa Watutoa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang dalam keadaaan kosong dan terkunci, Setelah berhasil membuka pintu rumah kebun tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN menyuruh saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) masuk kedalam rumah lalu memaksa untuk bersetubuh dengan cara memukul lengan kanan dan memukul jidat saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban);

- Kemudian Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN terus memaksa dengan cara mencubit jari tangan kanan, memukul pipi dan telinga lalu memegang tangan kanan dan menindis kedua betis saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) dengan menggunakan lututnya sehingga saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) tidak dapat bergerak;

- Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN menarik celana dalam saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) hingga terlepas lalu memasukkan penis atau alat kelaminnya kedalam vagina saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) dan mendorong keluar masuk sebanyak 5 (lima) kali sampai mengeluarkan air mani dari alat vitalnya dan memuntahkannya ke kain yang ada di dalam rumah tersebut;

- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD AEDIL ALIAS IDIL BIN ARIBIN sehingga saksi Lira Virna Alias Nunu Binti Lenre (korban) merasa kesakitan pada alat kelaminnya (Vagina) sesuai Visum et Repertum Nomor : 445/02/RSUA/PP II/V/2014 tanggal 23 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj Fadillah SP.OG M.Kes, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Soppeng dengan hasil pemeriksaan :

Spintcher : Mencekik

Ampulla : Kosong

Uterus : Uterus ke-2 adneksa kesan normal

Hymen : kesan tidak intake (robekan jam 4,7,10) laserasi di intorus vaginalis inveriror

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa HYMEN TIDAK INTAKE (Tidak utuh).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak

-

Pihak Dipublikasikan Ya