INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2025/PN Wns | 1.NURHAYATI 2.NURPADA |
SULFIANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 00267 atas nama sertifikat I Kaya berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 490 M?2; yang terbit pada tahun 2008.
3. Menyatakan menurut hukum objek Sertifikat Hak Milik Nomor: 00267 atas nama sertifikat I Kaya berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 490 M?2; yang terletak di Padali, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Poros Soppeng-Sidrap.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kamaria
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nenek Tobba Wa’ Mariam.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hj. Isa.
Hingga saat ini belum ada perlalihan kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah secara hukum dari almarhum Beddu Salang.
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00267 atas nama sertifikat I Kaya yang terbit pada tahun 2008 tanpa seizin dan sepengatahuan dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 00267 atas nama sertifikat I Kaya yang terbit pada tahun 2008 atau surat surat terkait hal itu baik atas nama I Kaya maupun atas nama Tergugat tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
7. Menghukum lagi Tergugat untuk menyerahkan ganti rugi atas pengeluaran Para Penggugat yang ditaksir sudah mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terkait dengan pengurusan perkara ini.
8. Menghukum pula Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap keterlambatan Tergugat membayar kerugian tersebut pada petitum nomor 7 di atas kepada Para Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku
? |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
