Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
4.Yogi Pratama, S.H.
Irfan Alias Ippang Bin Juma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/P.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
4Yogi Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irfan Alias Ippang Bin Juma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin JUMA pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 17.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di depan toko Alfamart Cangadi yang beralamat di Jalan H. A. Mahmud, Cngadi, Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin JUMA pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di depan toko Alfamart Cangadi Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah  secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya