| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan penggantian nama anak pemohon terhadap Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut, Anak Pemohon bermaksud untuk mengganti nama Anak Pemohon, semula Kayra Arsyila, Lahir di Soppeng, 22 November 2025 menjadi Kayra Ananda Syafira, Lahir di Soppeng, 22 November 2025 dengan alasan ingin mempunyai nama yang bermakna dan memiliki arti yang baik;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada KantorDinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|