Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Wns MARTANG 1.HAMMA
2.I FIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Sutriyanti SHMARTANG
Tergugat
NoNama
1HAMMA
2I FIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan objek sengketa  I dalam perkara ini berupa Sebidang tanah dahulu tanah darat sekarang tanah perumahan. Luas kurang lebih 6 are, terletak di Tanjonge, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas : Sebelah Utara dahulu Tanah Hasse Wangeng sekarang tanah Kebun H.Hannasi, Sebelah Timur Teman objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II, Sebalah Selatan Dahulu Bambeng Bara sekarang Kebun Adama, sebelah Barat dahulu tanah Kebun Kacicci sekarang Tanah kebun H.Baramang, Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai objek sengketa I dikuasai oleh Tergugat I yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat yang terletak di Tanjonge, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng bergelar Lompo LapaE dengan luas keseluruhannya 0.14 Ha, Nomor Percil : 14 D.I Nomor F.391.C.I adalah milik Penggugat ;

3.Menyatakan pula objek sengketa  II dalam perkara ini berupa Sebidang tanah dahulu tanah darat sekarang tanah perumahan. Luas kurang lebih 2 are, terletak di Tanjonge, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas : Sebelah Utara dahulu Tanah Hasse Wangeng sekarang tanah Kebun H.Hannasi, Sebelah Timur Tanah perumahan Alimuddin, Sebalah Selatan Dahulu Bambeng Bara sekarang Kebun Adama, sebelah Barat Teman objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I, Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai objek sengketa II dikuasai oleh Tergugat II yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat yang terletak di Tanjonge, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng bergelar Lompo LapaE dengan luas keseluruhannya 0.14 Ha, Nomor Percil : 14 D.I Nomor F.391.C.I adalah milik Penggugat;

4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai objek sengketa tanpa seizin pemilik yang sah serta Penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I dan II tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan hukum ;

5.Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya terhadap objek sengketa atas nama baik Tergugat I maupun Tergugat II, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum ;

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan objek sengketa ;

7.Menghukum Tergugat I yang menguasai objek sengketa  I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa II dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat ;

8.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi yang secara patungan keseluruhan sebesar Rp.258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat ;

9.Menghukum lagi kepada  Tergugat I dan II membayar uang paksa secara patungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai memenuhi ganti rugi diatas, kemudian diserahkan kepada Para Penggugat ;

10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak