Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H 3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. |
Ririn Binti Wayan Sulatra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1220/P.4.20/Enz.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa RIRIN Binti WAYAN SULATRA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di BTN Graha Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Bahwa Terdakwa RIRIN Binti WAYAN SULATRA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di BTN Graha Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |