Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Ririn Binti Wayan Sulatra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1220/P.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
3Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ririn Binti Wayan Sulatra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rasyid, S.H. Dkk.Ririn Binti Wayan Sulatra
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa RIRIN Binti WAYAN SULATRA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di BTN Graha Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa RIRIN Binti WAYAN SULATRA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di BTN Graha Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya