Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Wns | 1.Hj.Kasma Binti Abd Wahid 2.Hj.Juniati Binti Abd Wahid 3.Samsibar Wahid Bin Abd Wahid 4.Arisma Wahid Binti Abd Wahid 5.Saktiar Wahid |
Hirawati alias ira Binti Jumalang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Wns | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebidang tanah perumahan milik para Penggugat seluas + 4 are dari luas keseluruhan + 10 are ( 0,10 Ha ) Percil 2a D.I yang terletak di Jl.Sungai Walennae, Kelurahan Cabbenge,KecamatanLilirilau,Kabupaten soppengdengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah Harta Peninggalan Alm ABD Wahid yang jatuh menjadi Milik Para Penggugat. 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dengan membangun rumah diatas objek sengketa yang tanpa seisin Para Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit untuk Objek sengketa selain atas nama Alm ABD Wahid dan/ atau para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat .serta tidak berkerkuatan Hukum ; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat. 6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 300.000.000 ,- ( Tiga ratus juta rupiah). 7. Menghukum lagi tergugat untuk membayar uag paksa ( dwangsom) sebesar Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah) perhari setiap hari kelalaian mematuhi dan melaksanakan putusan ini. 8. Menyatakan pula Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voraad ) walaupun timbul Verzet , Banding dan Kasasi ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini . Dan/Atau : Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang adil dan berdasakan Hukum ( ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |