Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
2.Yogi Pratama, S.H.
3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Arya Bin Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1483/P.4.20/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
2Yogi Pratama, S.H.
3Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arya Bin Umar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa ARYA Bin UMAR bersama Saksi ACHMAD ALGAZALI IMAMUL ALI Bin MUHAMMAD ALI HASYIM dan Saksi RAHMAWATI Binti NASIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024 bertempat di Penginapan Haska jalan Wijaya Kel. Botto Kec. Lalabata Kab. Soppeng atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan  Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ARYA Bin UMAR bersama Saksi ACHMAD ALGAZALI IMAMUL ALI Bin MUHAMMAD ALI HASYIM dan Saksi RAHMAWATI Binti NASIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis  tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024 bertempat di Penginapan Haska jalan Wijaya Kel. Botto Kec. Lalabata Kab. Soppeng atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya