INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Wns | 1.SUNARTI BINTI LA REMMANG Alias HEMMA 2.I NANI BINTI LA REMMANG Alias HEMMA |
2.LAMADI 3.HERI 4.ISA 5.HJ. NURDALIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Wns | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
P r i m a i r :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa 1 dan 2.
3. Menyatakan menurut hukum objek sengketa berupa :
3.1. Sebidang tanah dahulu tanah darat sekarang tanah persawahan bergelar Lompok Laringgi Persil 28 Atas Nama La Remmang Alias Hemma seluas kurang lebih 1 Ha terletak di Kampung Ajang Ale, Kelurahan Attangsalo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Turut Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah Hemma sekarang Jalan Tani.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Batas Persil, sekarang tanah sawah H. Laede, Gising.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dahulu Batas Persil, sekarang tanah sawah H. Bella, Mappa, H. Sake.
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Batas Persil, sekarang tanah sawah H. Sake, Labake.
3.2. Sebidang tanah persawahan seluas kurang lebih 80 are bergelar Lompok Laringgi Persil 28 Atas Nama La Remmang Alias Hemma terletak di Kampung Ajang Ale, Kelurahan Attangsalo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat IV dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah Hemma sekarang objek sengketa 1 dikuasai Turut Tergugat.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Batas Persil, sekarang tanah sawah H. Halede, Gising.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dahulu Batas Persil, sekarang tanah sawah H. Bella, Mappa, H. Sake.
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Batas Persil, sekarang tanah sawah Labake.
Adalah milik Alm. La Remmang Alias Hemma bersama isterinya bernama Almarhumah I Ketti yang harus jatuh kepada Para Penggugat.
4. Menyatakan menurut hukum tindakan perempuan ESSA (mertua Tergugat I, Nenek Tergugat II dan Ibu Tergugat III) yang menguasai objek sengketa I tanpa alas hak yang sah ketika masih hidup, kemudian setelah meninggal dunia beralih lagi ke RUNI Almarhumah (anak kandung Almarhumah perempuan ESSA) dan terakhir beralih ke Turut Tergugat yang telah menggadai objek sengketa 1 dari orang yang tidak berhak adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan pula menurut hukum tindakan Tergugat IV yang telah menerima pemberian objek sengketa 2 dari perempuan ESSA (mertua Tergugat I, Nenek Tergugat II dan Ibu Tergugat III) yang tidak memiliki alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum
6. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya atas nama Para Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan tidak mengikat dan berkekuatan hukum.
7. Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
8. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa1 dan 2 untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun juga kepada Para Penggugat.
9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku kepada Para Tergugat.
S u b s i d a i r :
Bilamana Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
