Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Wns Ferawaty Nurdiansyah,S.H. H. Sukardi Alias H. Suka Bin H. Syarifuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/10/III/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ferawaty Nurdiansyah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Sukardi Alias H. Suka Bin H. Syarifuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penghinaan pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira Pukul 21.00 Wita di jalan lorong masuk Indah Laundry yang terletak di Pakkanrebete Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppengyang diduga dilakukan oleh Tersangka Lelaki H. SUKARDI Alias H. SUKA Bin H. SYARIFUDDIN terhadap Perempuan RANI Binti ARIBI dengan cara Tersangka Lelaki H. SUKARDI Alias H. SUKA Bin H. SYARIFUDDIN melakukan penghinaan secara lisan di muka umum dan dimuka Perempuan RANI Binti ARIBI dengan cara menunjuk Perempuan RANI Binti ARIBI menggunakan jari telunjuk kanannya sambil mengatakan dalam Bahasa bugis “ makunrai asu, makunrai asu “ artinya “ perempuan anjing, peremuan anjing “ langsung mengangkat tangan kanannya hendak menampar Perempuan RANI Binti ARIBI sambil mengatakan ” uleppa sisengko ” artinya ” saya tampar kamu nanti ”, namun saat itu perempuan MAKKAWARU Alias WARU Binti PRATIKNO menahan lelkai Lelaki H. SUKARDI Alias H. SUKA Bin H. SYARIFUDDIN sehingga tangannya tidak sampai menyentuh Perempuan RANI Binti ARIBI.

315 KUHPidana“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran dan pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam dengan penghinaan ringan dengan pidana paling lama 4 (empat) bulan dua minggu atau pidana paling banyak Rp. 4.500,-.”

Pihak Dipublikasikan Ya