| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kesepakatan gadai antara Penggugat dan H. Maru suami Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (paman Tergugat II) yang terjadi tahun 2016 tersebut;
- Menyatakan tanah sawah sengketa obyek gadai berupa sepetak tanah sawah seluas ± 6090 M?2; (Enam puluh ribu sembilan puluh meter persegi) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1050/Galung atas nama KARTINI, terletak di Cangadi, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Firman/Tanah sawah Mustafa;
- Sebelah Timur : Tanah sawah HJ. Ruse;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Mide;
- Sebelah Barat : Tanah sawah H. Sitara;
Adalah tanah milik sah Penggugat yang telah digadaikan tahun 2016 kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena menolak menerima uang penebusan sawah gadai senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai jangka waktu dengan perjanjian yang telah disepakati, dan tetap menguasai atau tidak menyerahkan tanah sengketa obyek gadai seluas ± 6090 M?2; kepada Penggugat;
- Menyatakan semua surat-surat seandainya ada yang terbit yang berkaitan dengan tanah sawah sengketa obyek gadai terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ataupun bersama orang lain selain Penggugat yang terlahir sejak adanya perikatan gadai antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terhadap obyek sengketa tanah sawah gadai seluas ± 6090 M?2; (Enam puluh ribu Sembilan puluh meter persegi), adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sawah sengketa obyek gadai dalam perkara tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III memenuhi prestasi yang telah disepakati bersama dengan Penggugat dan suami Penggugat H. Maru Almarhum untuk menerima uang tebusan atau pelunasan uang gadai dari Penggugat sebanyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah sawah sengketa obyek gadai kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan atau menyerahkan surat tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1050 / Galung Atas nama KARTINI kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 256.000.000,- (Dua ratus lima puluh enam juta rupiah) yang dari setiap 1 kali panen dalam 6 bulan sebanyak Rp. 28.500.000 selama 9 kali panen (56 bulan) kepada Penggugat tanpa syarat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; |