Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Wns 1.Muhith Nur, S.H.,M.H
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Suherman Alias Lasu Bin Muh. Setta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1221/P.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhith Nur, S.H.,M.H
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suherman Alias Lasu Bin Muh. Setta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mustakim, SHSuherman Alias Lasu Bin Muh. Setta
2Sri Sutriyanti SHSuherman Alias Lasu Bin Muh. Setta
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias LASU Bin MUH. SETTA bersama dengan Saksi GUSRAMTO Alias UCANG Bin MUSTAFA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau Kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu yang mengakibatkan korban YUDI mati”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias LASU Bin MUH. SETTA bersama dengan Saksi GUSRAMTO Alias UCANG Bin MUSTAFA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau Kesehatan orang dijual, diserahkan, atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh yang mengakibatkan korban YUDI mati”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 205 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya