INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Wns | 1.Same 2.Syarif 3.Rosdy Nessa 4.Ratna |
4.Samina 5.Awiluddin 8.Harun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Wns | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum tanah perumahan yang tercatat dalam SPPT Nomor 73.12.010.009-012-0124.0, an. NASSAUBU seluas + 900 M2, dan tercatat pula dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah berdasarkan Petikan dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan daerah (Huruf C) Nomor 208 percil 45 d1 Kelas 32 Tahun 1985 NASSA BIN UGU yang terletak di Labessi, RT.003/RW.001, Desa Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah dan rumah Andi Husaema
Timur : Jalan Raya
Selatan : Tanah dan rumah Ummareng / Ali
Barat : Tanah lorong
adalah tanah milik NASSAUBU alias NASSA BIN UGU
3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat sebagaimana batas batasnya diuraikan dalam posita gugatan adalah merupakan satu kesatuan dari tanah NASSAUBU alias NASSA BIN UGU dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut :
Utara : Tanah dan rumah para penggugat (satu kesatuan dengan
obyek sengketa), dan tanah Andi Husaema
Timur : Jalan Raya
Selatan : Tanah dan rumah Ummareng / Ali
Barat : Tanah lorong
4. Menyatakan menurut Hukum para Penggugat adalah ahli waris dari Alm.NASSAUBU alias NASSA BIN UGU
5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada para Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9. Membayar uang paksa (dwang som) kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap/ pasti;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |