Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ( cidera janji ) atas surat perjanjian yang dibuat secara bersama pada tanggal 04 Juli 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materil sebesar Rp. 88,000,000,- ( delapan puluh delapan juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) Rp.100,000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan Pengadilan walaupun ada keberatan dari Tergugat;
- Meletakkan sita atas harta milik Tergugat berupa mobil warna abu-abu merek Honda HRV DD 1570 QU untuk pelunasan utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku;
|