Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Wns 1.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
2.Muhammad Hendra Setia M, SH.
3.Elga Nur Fazrin, S.H.
A. Dirga Oktama Putra Alias A. Dirga Bin A. Khaeruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-162/R.4.20/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
2Muhammad Hendra Setia M, SH.
3Elga Nur Fazrin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. Dirga Oktama Putra Alias A. Dirga Bin A. Khaeruddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa A. DIRGA OKTAMA PUTRA Alias A. DIRGA Bin A. KHAERUDDIN pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Jalan Pramuka Des. Tottong Kec. Donri-donri Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di dalam wilayah Kabupaten Soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang telah diuraiakan di atas, berawal dari anggota kepolisian yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menyambut Tahun baru 2019 dengan sasaran penindakan terhadap kejahatan, curat, curas, curanmor, kejahatan jalanan (street crime), pelaku kejahatan premanisme, perjudian, miras serta kejahatan lainnya dan pada saat melakukan operasi petugas menemukan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor Polisi DP 1435 AS yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan Saksi ALIMUDDIN dengan gerak gerik yang mencurigakan dan kemudian mobil tersebut berbelok arah menuju ke arah Des. Tottong sehingga Petugas melakukan pengejaran dan pada saat sampai di Jalan Pramuka Des. Tottong Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Petugas berhasil menghentikan mobil Terdakwa selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan minuman beralkohol berupa 12 (dua belas) dos/kardus masing-masing berisikan 12 (dua belas) botol minuman keras jenis Bir putih Merk Bintang Pilsener, 3 (tiga) dos/kardus masing-masing berisikan 12 (dua belas) botol minuman keras jenis Bir Hitam Merk Guinnes Foreign Ekstra yang disimpan didalam mobil Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh minuman keras beralkohol tersebut dengan cara membelinya dari Lelaki H. CENDA yang beralamat di Amparita Kab. Sidrap dan selanjutnya minuman keras beralkohol tersebut Terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan harga sebagai berikut :
  • Jenis Minuman Bir merk Bintang Pilsener dibeli dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) / dos dengan isi 12 (dua belas) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / botol dan harga tiap 1 (satu) dos Terdakwa menjualnya sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) / dos;
  • Jenis Minuman Bir Hitam Merk Guinnes Foreign Ekstra dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/dos dengan isi 12 (dua belas) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)/botol dan harga tiap 1 (satu) dos Terdakwa menjualnya sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / dos;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak pemerintah daerah untuk menjual minuman beralkohol ;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban pengedaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya