Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Wns |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. Sinare binti Tonceng |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASNAIDI, S.H.,M.H. | Hj. Sinare binti Tonceng |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. Bungati | 2 | Tammase binti H. Beddu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Rasyid, S.H. | Hj. Bungati | 2 | Abdul Rasyid, S.H. | Tammase binti H. Beddu |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya terhadap obyek sengketa baik atas nama Para Tergugat, Suami Tergugat I, Ayah Tergugat II dan ataupun orang lain adalah tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda setiap keterlambatan membayar ganti rugi tersebut diatas sebesar Rp 100.000 (seratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat yang berlaku sejak putusan inkra;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |