Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Wns Hj. Sinare binti Tonceng 1.Hj. Bungati
2.Tammase binti H. Beddu
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sinare binti Tonceng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASNAIDI, S.H.,M.H.Hj. Sinare binti Tonceng
Tergugat
NoNama
1Hj. Bungati
2Tammase binti H. Beddu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rasyid, S.H.Hj. Bungati
2Abdul Rasyid, S.H.Tammase binti H. Beddu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah  adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan semua  surat-surat  yang  terbit   sebelum    dan  sesudahnya   terhadap    obyek sengketa baik atas nama Para Tergugat, Suami Tergugat I, Ayah Tergugat II dan ataupun orang lain  adalah  tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  obyek sengketa;
  5. Menghukum Para Tergugat yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek   sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian  sebesar Rp. 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda setiap keterlambatan   membayar  ganti   rugi tersebut diatas sebesar Rp 100.000 (seratus Ribu Rupiah)   perhari   kepada  Penggugat  yang berlaku sejak putusan inkra;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak