Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Rekafit M, S.H.
3.Muhith Nur, S.H.,M.H
4.R Joharca Dwi Putra, S.H.
5.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
6.Muslimin Lagalung, S.H.
7.Rumtika Dwiyanti, S.H.
Hamris, S.Pd i Bin La Huma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-208/P.4.20/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Rekafit M, S.H.
3Muhith Nur, S.H.,M.H
4R Joharca Dwi Putra, S.H.
5Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
6Muslimin Lagalung, S.H.
7Rumtika Dwiyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamris, S.Pd i Bin La Huma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAMRIS, S.Pd I Bin LA HUMA pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 16:00 WITA bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan TettikenraraE Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, Setiap pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan

Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya