Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | 1.Hasmia,S.H.,M.H. 2.Rekafit M, S.H. 3.Muhith Nur, S.H.,M.H 4.R Joharca Dwi Putra, S.H. 5.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 6.Muslimin Lagalung, S.H. 7.Rumtika Dwiyanti, S.H. |
Hamris, S.Pd i Bin La Huma | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-208/P.4.20/Eku.2/02/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HAMRIS, S.Pd I Bin LA HUMA pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 16:00 WITA bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan TettikenraraE Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, Setiap pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |