| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa Ibu Pemohon yang bernama Almarhumah JAWA SENGNGENG telah meninggal dunia di kediamannya pada Tanggal 02 Juli 1989, dan di kebumikan di Pekuburan Islam Jerae Belo, Desa Belo, Kec. Ganra, Kab. Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|