Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa ayah Pemohon Almarhum Sake Djaledjdje telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 1994, bertempat di Sumpang Saloe, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dan dikebumikan di Pekuburan Islam Jarae Sumber Jati, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Sake Djaledjdje tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|