Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Wns Hasri Esa Putra S.Sos HJ. Mastan Binti Laewang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/II/2025/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hasri Esa Putra S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. Mastan Binti Laewang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Unsur ”barang siapa” adalah perempuan HJ. MASTAN Binti LAEWANG yang merupakan warga Negara republik Indonesia.

    Unsur ”menjual minuman berlakohol didalam wilayah Kab Soppeng”

     Perbuatan perempuan HJ. MASTAN Binti LAEWANG yang menjual minuman beralkohol kepada pengunjung Bosowa yang terletak di Jalan kemakmuran Kel Lemba Kec Lalabata Kab Soppeng atau setidak tidaknya berada diwilayah hukum pengadilan negeri Watansoppeng dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

    Unsur ”terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati”

    Perbuatan perempuan HJ. MASTAN Binti LAEWANG yang menjual minuman beralkohol kepada pengunjung Bosowa yang terletak di Jalan kemakmuran Kel Lemba Kec Lalabata Kab Soppeng  tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol  (SIUP- MB) atau izin tertulis dari Bupati Soppeng.

  1. Melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di Kab Soppeng yang berbunyi :

Barang siapa yang melanggar ketentuan yakni menjual minuman berlakohol didalam wilayah Kab Soppeng terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati termasuk minuman beralkohol tradisional diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya