Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Akta Nikah Pemohon dari nama suami Pemohon Muhammad Adam bin Ismail, Lahir di Enrekang tanggal 22 Agustus 1972 menjadi Tahun kelahiran pada akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga menjadi Muhammad Russidy bin Ismail, Lahir di Enrekang tanggal 22 Agustus 1972;
- Memerintahkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang Kota Makassar untuk mencatat Perubahan nama pada akta nikah Pemohon tersebut kedalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
|