Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Wns NASRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NASRIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama NASRIADI lahir di Sekkang, 04 April 1981 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 73121010408102708, dan Akta Kelahiran Nomor : 21233/ Dis/ d- kctt/ XII/ 2010 tertanggal 23 Desember 2010 tercatat atas nama NASRIADI lahir di Sekkang, 04 April 1981 anak pertama dari pasangan suami istri ayah NARE dan Ibu AMINAH serta nama NASRIADI HANARE yang tercatat dalam Paspor Nomor : AB803880 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2006 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pare- Pare  adalah orang yang sama dan tidak lebih dari satu orang yang berdomisil di Takalala, RT. 003/ RW 003, Ds/ Kelurahan Tettikenrarae, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Pare-pare;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak