| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2026/PN Wns | 1.HASMIA, S.H., M.H. 2.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. |
HASAN BASRI Alias HASAN Bin HAFID | Pemberitahuan Permohonan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 183/P.4.20/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Alias HASAN Bin HAFID pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang mengadili perkara tersebut “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Alias HASAN Bin HAFID pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang mengadili perkara tersebut telah melakukan perbuatan“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan Dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana telah diubah dan diatur dalam Pasal 622 ayat (2) huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
