Bahwa Benar Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka atas nama Lel. BAHARULLAH Bin KAMBANG terhadap Korban atas nama Lel. MUCHLIS DAHLAN Alias MUHLIS Bin H. DAHLAN yang terjadi Pada Hari Jum’at Tanggal 29 Oktober 2021 sekira Pukul 09.30 Wita di atas Jalan Usaha Tani Areal Persawahan Enrekeng Desa Enrekeng Kec. Ganra Kab. Soppeng (Perbatasan Desa Enrekeng dan Desa Ganra) dengan Kronologis Kejadian sebagai berikut : Pada awalnya Pihak dari Pengadilan Agama Kab. Soppeng mengadakan Peninjauan Lokasi Lahan Sengketa antara Pihak Tersangka selaku Penggugat dengan Pihak Korban selaku tergugat berupa areal persawahan yang terletak di Enrekeng Desa Enrekeng Kec. Ganra Kab. Soppeng . Setelah selesai Kegiatan Peninjauan Lokasi tersebut Korban berbincang bersama anak Kandung Tersangka yang bernama Lel. JAYA serta dengan Lel. ANDI PADE. Pada saat berlangsungnya Perbincangan tersebut datanglah Tersangka sambil berjalan mendekati Korban dan etah apa sebabnya pada saat Tersangka berada di Samping Korban,dengan tiba – tiba Tersangka memukul Korban dengan Cara Meninju Korban dengan Menggunakan Tangan Kanannya sebanyak 1 (satu) Kali dan Mengenai Telinga Kanan Korban yang mengakibatkan Korban merasakan sakit di Telinga Sebelah kanannya serta Pendengaran Korban menjadi berdengung akan tetapi akibat yang ditimbulan dari Penganiayaan yang dialami oleh Korban, Tidak menghalangi ataupun mengganggu Korban dalam melakukan Pekerjaan dan aktifitas sehari - harinya. Kemudian Korban Melaporkan Kejadian Penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Kantor Polsek Ganra guna Pengusutan lebih lanjut.
Pasal 352 ayat (1) KUHPidana |