| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 2.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
1.WISNU PAKAYA Bin JONI JALALUDDIN 2.IRWAN S. Bin SALAMANG 3.USMAN Bin SUDIRMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1840/P.4.20/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa 1. WISNU PAKAYA Bin JONI JALALUDDIN Bin JONI JALALUDDIN,bersama-sama dengan terdakwa 2. IRWAN S. Bin SALAMANG dan terdakwa 3. USMAN Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Tanete Kel. Manorang Salo Kec. Mario Riawa Kab. Soppeng atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana , dengan sengaja mendistribusikan dan / atau mentrasmisikan informasi elektronik dan / atau dokumen yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik, Perbuatan terdakwa 1.WISNU PAKAYA, terdakwa 2. USMAN dan terdakwa 3. IRWAN. S sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ATAU KEDUA Bahwa terdakwa 1. WISNU PAKAYA Bin JONI JALALUDDIN,bersama-sama dengan terdakwa 2. IRWAN SALAMANG Bin SALAMANG dan terdakwa 3. USMAN Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Tanete Kel. Manorang Salo Kec. Mario Riawa Kab. Soppeng atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana ,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi uang maupun menghapus piutang Perbuatan terdakwa 1.WISNU PAKAYA, terdakwa 2. USMAN dan terdakwa 3. IRWAN. S sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
