Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 17 April 2023 dengan Risalah Lelang No. 84/73/2023, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|