Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Wns Arifuddin PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 28 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
2MUNARTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan lelang yang dilaksanakan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 17 April 2023 dengan Risalah Lelang No. 84/73/2023, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan;
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak