Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Wns Kartini binti Nase 1.Saiful
2.Devi Yulianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Wns
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartini binti Nase
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asnaidi,S.H.,M.H.Kartini binti Nase
Tergugat
NoNama
1Saiful
2Devi Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mappasessu, SHSaiful
2Mappasessu, SHDevi Yulianti
Turut Tergugat
NoNama
1Nasire
2Amir, S. Pt., M.H
3Anita Mariyana
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hasanah, S.H., M.H.Amir, S. ST., M.H
2HidayantiAmir, S. ST., M.H
3Awanda Maulina,S.EAmir, S. ST., M.H
4Lya Noviana A.Tonra, S.E.SyAmir, S. ST., M.H
5Yulyati,S.h.Amir, S. ST., M.H
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan  tanah sawah obyek sengketa/gadai berupa Sebidang tanah sawah seluas ± 6090  M?2; (Enam puluh ribu sembilan puluh meter persegi) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1050/Galung atas nama KARTINI, terletak di Cangadi, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng,  dengan batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara  berbatasan   dengan saluran air/Tanah Firman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HJ. Ruse; 
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah  H. Mide;
- Barat berbatasan dengan tanah H. Sitara;
Adalah tanah  milik sah Penggugat yang telah digadaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II; 

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau tidak menyerahkan obyek sengketa/obyek gadai seluas ± 6090 M?2; kepada Penggugat dan menolak menerima penebusan uang gadai senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta  rupiah)  dari  Penggugat,  adalah   perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan  Kesepakatan  gadai  antara Penggugat  bersama  Suami  Penggugat H. Maru almarhum dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
5. Menyatakan semua surat-surat seandainya ada yang terbit  yang berkaitan  dengan tanah sawah obyek sengketa/gadai antara Tergugat I dan Tergugat II bersama orang lain selain Penggugat yang terlahir sejak adanya perikatan gadai antara Penggugat dengan  Tergugat I dan Tergugat II terhadap  obyek  sengketa  tanah  sawah  seluas ± 6090 M?2; (Enam puluh ribu Sembilan puluh meter persegi), adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak   berkekuatan hukum; 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh tanah sawah obyek  sengketa dalam perkara tersebut; 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan, menyerahkan / mengembalikan tanah obyek sengketa /tanah obyek gadai  kepada Penggugat;
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk berhenti mengolah dan menggarap tanah sawah obyek asengketa/tanah obyek gadai tersebut;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima uang penebusan gadai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari Penggugat setelah perkara ini putus dan berkekuatan hukum tetap;
10.  Menghukum  Tergugat  I  dan  Tergugat II,  Turut Tergugat Tergugat I, Turut Tergugat   II  dan  Turut Tergugat  III  untuk mengembalikan atau menyerahkan surat tanah berupa  Sertipikat  Hak  Milik (SHM) Nomor : 1050 / Galung Atas nama KARTINI kepada Penggugat tanpa syarat.;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 228.000.000 (Dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) dari setiap 1 kali panen dalam 6 bulan sebanyak Rp 28.500.000 selama  48 bulan atau 8 kali panen  kepada  Penggugat tanpa syarat apapun;
12. Membebankan biaya perkara  kepada Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan   peraturan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak