| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Wns | 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H 2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 3.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
YUSMAYADI Alias RUDI Bin SINOSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2035/P.4.20/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa YUSMAYADI Alias RUDI Bin SINOSI pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsidiair Bahwa Terdakwa YUSMAYADI Alias RUDI Bin SINOSI pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pesantren, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
