Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa identitas sebenarnya dari pemilik Paspor Nomor: A 0989064 yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2011 oleh Kantor Imigrasi Makassar adalah I BADE lahir di Labokong, 31 Desember 1955 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 7312044412700001, dan Akta Kelahiran Nomor : 7312- LT- 23012015- 0116 tertanggal 18 Februari 2025 tercatat atas nama I BADE lahir di Labokong, 31 Desember 1955, berdomisil di JL. Merdeka, Ds/ Kelurahan Bila, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, anak kelima dari pasangan suami istri ayah Lapai dan Ibu Palemmai;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|