| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUHARTATI Alias TATI Binti A. SUMANTRI, pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Refina Putri Alias Fina Binti Anto dan Anak Korban Regina Putri Alias Gina Binti Anto”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undaing-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |