INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Wns | MULHALIA BINTI PABESSE | 1.MARAULENG 2.MANSUR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Tanah perumahan seluas + 221 M2, dalam PBB tertulis 200 M2 yang terletak di Tacunju, Desa Donri Donri, Kecamatan Donri donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah H. Bakri
Timur : Tanah H. Muda Saini
Selatan : Tanah I Saniba yang dikuasai Para Tergugat
Barat : Tanah Lorong / Jalanan
adalah milik Pabbeesse dan I Hindong yang harus jatuh kepada ahli warisnya;
3. Menyatakan penguasan Penggugat atas obyek sengketa adalah penguasaan yang beritikad baik karena dikuasai secara turun Temurun sejak tahun 1950-an sampai sekarang,
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui dan beraktifitas di atas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
5. Menghukum para Tergugat untuk berhenti melakukan aktifitas di atas tanah milik Penggugat ;
6. Menghukum para Tergugat untuk segera membongkar kandang ayam pada bagian belakang rumah Penggugat sekalipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
? |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
