Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Arsyanti Lahir di Codong, 10 Oktober 1981 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7312085010810002, Kartu Keluarga dengan Nomor: 7312082205240001 dengan nama kepala keluarga atas nama Amir dan Akta Kelahiran dengan Nomor 7312-LT-19122024-0003 tertanggal 19 Desember 2024, dan serta nama Anti binti Asmawi Lahir di Soppeng pada tanggal 10 Oktober 1981, yang tercatat dalam Paspor Nomor: AT699735 adalah orang yang sama dan tidak lebih dari satu orang yang berdomisili di Codong, Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar untuk mencatat Persamaan Nama tersebut kedalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|