Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa orang tua (Nenek) Pemohon Almarhumah HJ. SITTI telah meninggal dunia di kediamannya pada Tanggal 26 Januari 1983, dan di kebumikan di Pekuburan Islam Jerae, Kel. Bila, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|